TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai kondisi perbankan dan provokasi menarik dana dari sejulmlah bank
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi kedua tersangka berinisial AY, 50 tahun, dan IS (35). Mereka dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan berita palsu.
“Salah satu motif pelaku adalah iseng dan mengacu pada kondisi 1998,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Jumat, 3 Juli 2020.
Dalam unggahan di akun media sosial Twitter, kedua tersangka mengunggah video disertai kalimat ajakan untuk menarik dana dari sejumlah bank. Mereka mengaitkan kondisi ekonomi di masa wabah Covid-19 saat ini dengan situasi krisis ekonomi pada 1998.
Keduanya menyebut sejumlah bank, seperti Bukopin, BTN, dan Mayapada, telah kehabisan uang tunai dan tidak bisa mengembalikan dana nasabah.
"Namun, kedua tersangka ternyata bukan merupakan nasabah dari ketiga bank itu dan tidak mengerti persoalan perbankan di Indonesia," ujarnya.
Polisi menangkap AY di kediamannya, Jakarta Timur, dan IS di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomang L. Tobing mengatakan berita atau informasi yang disebarkan oleh kedua tersangka tersebut tidak benar.
“Berita-berita yang mengajak masyarakat menarik dananya dari perbankan ini adalah berita yang tidak benar,” ujarnya.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF/JOBPIE S.