TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan timnya telah menelusuri jejak Joko Tjandra melalui kartu identitas yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali selama sekitar 11 tahun, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung via Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah, rumahnya kan kosong. Sudah dicek, jauh sebelum ramai ini. Kosong, enggak ada dia," kata Ali di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 3 Juli 2020.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, Kejagung telah bekerjasama dengan Polri dan Kemenkumham untuk mencari buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu.
Ali pun kembali menegaskan Kejagung berpegang pada pernyataan resmi Kemenkumhan bahwa Joko Tjandra tidak pernah tercatat Direktorat Jenderal Imigrasi telah masuk Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Joko Soegiarto Tjandra mengajukan upaya hukum PK pada 8 Juni 2020. Ia mengajukan PK atas putusan MA yang menghukumnya 2 tahun penjara, denda Rp 15 juta, serta negara merampas barang bukti Rp 546 miliar.
Sebelum vonis MA pada 12 Juni 2009, Joko lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia dikabarkan menetap di Papua Nugini dan berganti nama menjadi Joe Chan.