TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa korupsi bukanlah jati diri bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa budaya merupakan produk akal budi (hasil daya cipta, rasa, dan karsa) manusia yang baik, sehingga tidak mungkin korupsi dianggap sebagai budaya Indonesia.
Selama ini kita mengklaim bahwa budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, budaya yang hebat dan berperadaban tinggi, sehingga korupsi tidak bisa disebut budaya. “Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan yang jika berkembang di dalam masyarakat harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2020.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam Sarasehan Online bertema Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa, yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada. Selain dihadiri para Guru Besar UGM, sarasehan ini juga dihadiri, AM Hendroproyono selaku Ketua Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer, dan Agus Widjojo, selaku Gubernur Lemhanas.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menyimpulkan, bahwa kebiasaan yang buruk seperti perilaku koruptif tidak boleh dianggap sebagai budaya. Bila dibiasakan dianggap budaya, maka berarti Indonesia mulai tunduk dan pasrah alias bersikap fatalistik terhadap kenyataan.
Padahal ia menyebut kebudayaan itu bersifat dinamis. Kebudayaan bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan. Mahfud mengatakan sejarah mencatat ketika dunia politik didominasi oleh para negarawan dan politisi yang bersih, maka Indonesia relatif bersih dari korupsi.
"Ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, maka korupsi bisa diminimalisir, seperti yang terjadi pada awal-awal kemerdekaan sampai akhir 1950-an dan pada periode-periode lain saat institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih," kata Mahfud Md.