TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. “Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Kesehatan, Kamis, 2 Juli 2020.
Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan itu berisi sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat.
Penumpang dan awak juga harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, memakai pelindung mata atau wajah, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Penumpang harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Surat keterangan itu diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah.
Jika dinas kesehatan setempat belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisia menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test, maka kedua tes dapat dilakukan di:
-Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
-Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
-Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Syarat lainnya, penumpang harus memiliki kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC). Kartu ini dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik. “Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19,” kata Menkes Terawan.