TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung menangkap buron dan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra.
Penangkapan diminta dilakukan saat Joko Tjandra menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020. Semestinya, persidangan perdana digelar pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, tapi Joko Tjandra tak hadir karena sakit.
Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak maka maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ujar Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
Menurut Mahfud MD, ia sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ujar Mahfud, Kamis, 2 Juli 2020.
Adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. “Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.