TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. ICW menyebutkan terdapat enam potensi maladministrasi dari program ini.
"Terdapat enam argumentasi yang menjadi landasan laporan ini," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, lewat keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.
Pertama, ICW mempersoalkan pelaksanaan program Prakerja di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut ICW, penempatan itu tak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu. Merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, lembaga yang cocok mengampu program ini adalah Kementerian Tenaga Kerja.
Kedua, ICW menganggap mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. "Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja" kata Wana.
Ketiga, ICW menyebut perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Manajemen pelaksana baru dibentuk oleh komite pada 17 Maret 2020. Lalu Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana dilakukan
pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.
"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi," kata dia.
Keempat, pemilihan platform digital tak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab penunjukan platform digital tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
Kelima, menurut ICW juga terdapat konflik kepentingan antara platform digital yang merangkap sebagai lembaga pelatihan. Terakhir, ICW berpendapat pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
Atas laporannya, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam program ini, lalu merekomendasikan agar program Prakerja dihentikan.