TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sepakat mencabut 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“Dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 menyetujui untuk menyepakati, mengurangi 16 RUU dari Prolegnas 2020,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Berikut 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Menambah empat Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. Dari DPR RI, Komisi III:
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan
Pemerintah mengusulkan:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020:
1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia.
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.