TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas vonis untuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi karena dianggap belum adil. "Putusan belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Februari 2020.
KPK juga mengajukan banding karena jumlah uang pengganti yang harus dibayar Imam. Menurut KPK, masih ada selisih antara jumlah uang yang diterima dengan yang harus dibayar.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding itu," ujar Ali.
Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi semasa menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukum pokok. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 18,1 miliar.
Imam Nahrawi menegaskan ia tak menerima suap. ”Demi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima 11,5 miliar itu,” kata dia.