TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Donny Tri Istiqomah akan bersaksi dalam sidang kasus suap di Komisi Pemilihan Umum. Dia akan memberi keterangan untuk terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Rencananya Donny Tri Istiqomah," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan lewat pesan singkat, Kamis, 2 Juli 2020. Jaksa juga akan memanggil dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indrayana dan Wahyu Budi Wirawan.
Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp 600 juta dari dua kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Harun masih buron. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui rekomendasi pergantian antarwaktu.
Suap itu bermula dari meninggalnya calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Nazaruddin Kiemas. Meski meninggal, ia tetap memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2019.
PDIP ingin agar suara Nazaruddin dialihkan ke Harun yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari Dapil I Sumsel. Namun, KPU akhirnya melantik Riezky Aprilia, caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin.
Donny adalah kuasa hukum yang mengurus permohonan PDIP ke KPU untuk menunjuk Harun. Dalam surat dakwaan jaksa, Donny juga disebut mengetahui permintaan dan pemberian uang kepada Wahyu. Donny ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, meski tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Selain suap, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Penerimaan uang berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu Setiawan disebut meminjam rekening Ika Indrayani, istri dari sepupunya untuk menerima uang itu.