TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi baru untuk kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka Nurhadi. Mereka yang dipanggil yaitu Adiwono Dewantoro dan Agnes Jennifer, karyawan swasta, dan Deni Setiyanto karyawan dari Bali Inter Money Changer.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus tersangka Nurhadi. “Diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi,” kata Ali pada Selasa, 2 Juli 2020.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA. Keduanya disangka menerima Rp 46 miliar dari tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Uang diduga diberikan sebagai imbalan pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT. Sedangkan gratifikasi diberikan sehubungan dengan sejumlah perkara di MA.
Senin, 29 Juni 2020, KPK juga memanggil tiga saksi untuk Nurhadi. Ketiganya Handi Kusworo dan Kasirin dari kalangan swasta, serta seorang pendeta James Palk.
Selain menangani kasus suap dan gratifikasi, KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.
ROSSENO M. AJI | WINTANG WARASTRI