TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. “Semua hal sudah aku terangkan, termasuk data tambahan yang diperlukan,” kata Boyamin kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.
Boyamin mengatakan, klarifikasi yang diberikan tak jauh berbeda dengan yang selama ini sudah ia sampaikan. “Selebihnya karena klarifikasi bersifat tertutup maka tidak bisa disampaikan secara terbuka.” Ia menunggu langkah Dewan Pengawas selanjutnya mengenai klarifikasi laporan aduan masker, helikopter, dan mobil Alphard.
MAKI melaporkan Firli mengenai penggunaan mobil Alphard yang dipinjamkan seorang pengusaha saat berada di Palembang.
Firli juga diadukan dalam kunjungannya ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020. MAKI menyebut Firli mengunjungi daerah itu untuk berziarah ke makam orang tuanya.
MAKI menuding Firli tak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan anak-anak sekitar. Selain itu, MAKI menuding Firli melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja. Kode etik yang dilanggar, menurut Boyamin, ialah soal larangan bergaya hidup mewah.