TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan para manajer investasi di perusahaan pimpinannya tidak merdeka berpendapat. Ini diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
“Saya tanya, mereka tidak mengaku, tidak merdeka berpendapat, karena perintah investasi semuanya lisan,” jawab Hexana saat menanggapi absennya dokumen transaksi investasi pada periode 2008-2018.
Ia mengatakan ada instruksi verbal bagi manajer investasi dari direksi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Investasi dan Teknologi Jiwasraya. Tujuannya untuk tidak mengakui berbagai perintah dan transaksi investasi.
Hexana juga menyatakan ada beberapa anggota komite investasi yang tidak aktif, menyebabkan komite tidak berfungsi dengan baik menurut audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada 2018. Saat ditanya perihal bagaimana Jiwasraya memberikan dana kepada manajer investasi, ia mengaku tidak tahu.
Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto dengan petinggi Jiwasraya.
Dakwaan adalah berupa investasi yang sembrono dan melanggar aturan hingga merugikan negara, dimana ketiga pengusaha tersebut turut memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya berkaitan dengan pengelolaan investasi saham dan reksadana selama 2008-2018.
WINTANG WARASTRI