TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil reaktif itu didapatkan setelah Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya ini menjalani rapid test.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru tes rapid, rapid test adalah reaktif," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2020.
Hendrisman sempat hadir dalam sidang perkara korupsi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat hari ini. Namun, belakangan sidang itu ditunda karena hasil rapid test kemudian keluar dan menyatakan Hendrisman reaktif Covid-19. Hakim menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 6 Juli 2020.
Bambang mengatakan Hendrisman akan menjalani tes swab untuk memastikan statusnya terhadap Covid-19. Seperti diketahui, tingkat akurasi rapid test relatif rendah. Tes swab merupakan standar pengetesan untuk memastikan seseorang mengidap Covid-19. "Kalau swab kan jelas ya, ini kan masih reaktif," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pihak pengadilan langsung menutup dan menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang Kusuma Atmadja III di lantai dasar PN Jakarta Pusat. Ruangan itu merupakan tempat Hendrisman disidang hari ini.
Dia mengatakan majelis hakim dan pengunjung sidang juga akan menjalani rapid test. "Kemarin kami huga sudah melaksanakan, nanti akan kami ulang lagi," kata dia.