TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro irit bicara mengenai dirinya yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung F Sampurna. Dia malah memberikan secarik kertas yang memuat tanggapannya mengenai laporan tersebut.
"Baca ini saja," kata dia ditemui saat skors persidangan kasus ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Direktur PT Hanson Internasional ini menuliskan 'Ketua dan Wakil Ketua BPK' sebagai judul tulisan yang ia berikan tersebut. Dalam suratnya, Benny menuliskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara BPK sebagai sebuah lembaga dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK. Dia menilai banyak anggota BPK profesional dan transparan saat memeriksanya.
"Saat diperiksa oleh begitu banyak anggota BPK, profesionalisme dan ketelitian sungguh sangat baik, tidak ada keluhan dari saya," kata dia lewat suratnya.
Benny mengatakan diperlihatkan data portofolio saham dan reksadana milik Jiwasraya oleh pemeriksa BPK dan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Benny mengaku ada satu pertanyaan yang mengganjal di benaknya. "Kenapa ada saham-saham group usaha swasta (Bakrie) yang jumlahnya lebih besar dari yang lain kok tidak disidik?" kata dia.
Benny mengaku baru mendapat jawaban setelah membaca berita di Majalah Tempo. Dia bilang dalam berita itu dijelaskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK berbeda pendapat dengan anggota lain dan anak buahnya.
"Saya rasa sangat jelas. Semua yang sudah membaca dan mengerti, ada personel atau anggota BPK yang ingin transparan, dibuka audit dari dulu, dibuka isi perut portofolionya. Tetapi ketua dan wakil ketua mengganjalnya," kata dia.
Benny mengatakan pengacaranya sudah mengirim surat laporan ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK RI. Namun, menurut dia, laporan itu terkesan digantung. "Tetapi terkesan digantung sampai kini."
Sebelumnya, Agung F Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Badan Reserse Kepolisian Indonesia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Aduannya berangkat dari pernyataan Benny yang menyebut bahwa ketua BPK dan wakil ketua BPK melindungi grup tertentu dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).