TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan lembaganya mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di setiap kelas sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah anak-anak yang tak diterima karena persoalan usia.
“KPAI mengapresiasi kebijakan penambahan kursi di tiap kelas sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta win-win solution bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah, tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Juli 2020.
Menurut Retno hal ini menandakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak.
Penambahan jumlah kursi dikabarkan mencapai 4 siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.
KPAI, kata Retno, juga berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada. Ia mengaku khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi anak-anak di RW lain padahal kelurahannya sama.
“Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yg mendaftar PPDB tahun ini?” ujar Retno.