TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
Fakhri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah menyatakan Fakhri Hilmi akan diperiksa pertama kalinya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, hari ini (diperiksa)," kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini.
Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri serta 13 perusahaan sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.
Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp 676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp 480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp 515.000.000.000
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp 448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp 226.000.000
10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp 706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp 77.000.000.000
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.142.500.000.000