TEMPO.CO, Jakarta - YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membuat refleksi untuk Kepolisian di Hari Bhayangkara atau HUT Polri ke-74 hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
Menurut YLBHI, banyak laporan kepada mereka terkait kasus yang menyangkut Kepolisian.
"Selama tahun 2019-2020, YLBHI mencatat beberapa permasalahan utama berkaitan dengan Kepolisian RI," dikutip dari rilis YLBHI hari ini.
Permasalahan utama yang menyangkut Polri adalah:
1. Penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama
Dari 38 kasus penodaan agama yang dipantau YLBHI sepanjang Januari-Mei 2020, 16 kasus di antaranya diselidiki dan 10 kasus disidik dan telah ditetapkan tersangkanya.
Menurut YLBHI, pengusutan kasus tersebut sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik.
2. Keterlibatan Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah
Dalam laporan perampasan tanah selama pandemi covid 19, YLBHI menemukan polisi adalah salah satu aktor dominan di dalamnya. YLBHI menyebut polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan.
3. Polri menjadi bagian dalam tanda-tanda otoritarianisme pemerintah
Menurut YLBHI ada beberapa indikator terkait ini yang telah dilakukan oleh Polri, seperti membatasi penyampaian pendapat di muka umum dan belasan anggota Polri menempati posisi di kementerian atau lembaga.
4. Tingginya kasus penyiksaan
YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial.
"Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut yakni sekitar 57 persen. Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018."
5. penyelidikan dan penyidikan Polri penuh pelanggaran
YLBHI dalam mendampingi kasus-kasus telah menemukan berbagai catatan, seperti SPDP yang terbit lebih dulu dibanding laporan tindak pidana, penahanan tanpa BAP, dan tidak diberi akses ke pendamping hukum.
6. Polri bersandiwara dalam penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan
YLBHI menuding Polri sejak awal telah mengetahui serangan, namun tidak melakukan pencegahan.
Dalam penyidikan Polri disebut terindikasi mengaburkan penindakan atas serangan dan mengarahkan kasus ini menjadi kasus individu yang didasari motif dendam pribadi.