TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Ketiga tersangka ini adalah Cekman, Fraksi Restorasi Nurani; Tadjudin Hasan, Fraksi PKB; dan Parlagutan Nasution, Fraksi PPP.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers daring pada Selasa, 30 Juni 2020.
Tiga tersangka tersebut akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelumnya, mereka terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid -19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.
Lili menuturkan, perkara ini berawal dari tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dari fakta persidangan pun terungkap para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.