TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan Pemilihan Kepalda Daerah (Pilkada). Ini dilakukan dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas pendapat akhir mini masing-masing fraksi.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, merangkum pendapat seluruh fraksi partai yang menyetujui penetapan Perpu tersebut sebagai Undang-Undang. “Kami setujui, selanjutnya akan kita bawa ke pembahasan tingkat dua,” ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan apresiasinya pada seluruh anggota Komisi II atas kerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020. “Atas nama pemerintah, kami mengampaikan apresiasi yang setinggi-tinnginya terhadap anggota DPR RI,” ujar Tito Karnavian, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu.
Perwakilan fraksi Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa sebelumnya tidak menyetujui dan menyarankan Pilkada digelar pada tahun 2021. Namun, Hendrik kemudian menyampaikan di tengah rapat bahwa fraksinya secara tegas menyetujui penetapan Perpu 2 Tahun 2020 sebagai Undang-Undang.
Rapat itu diakhiri penandatanganan draf Perpu oleh Menteri Dalam Negeri dan dan Menteri Hukum dan HAM.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF