TEMPO.CO, Jakarta - Empat Menteri Koordinator di Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin, 29 Juni 2020. Dalam rapat itu, mereka juga mengundang seluruh pimpinan aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga pengawas.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pertemuan itu salah satunya membahas arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta jajaran kabinetnya bekerja lebih keras dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Ini betul menindaklanjuti dan sejalan paling tidak dengan apa yang disampaikan presiden agar bertindak cepat dan tepat," kata Mahfud usai pertemuan.
Mahfud mengatakan sebenarnya arahan dari Jokowi itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 silam. Kementerian pun telah mengadakan rapat awalan untuk menindaklanjuti arahan Jokowi pada 22 Juni lalu. Hari ini, rapat diperluas dengan mendatangkan sejumlah lembaga pengawas dan aparat hukum.
Mahfud mengatakan dalam pertemuan itu, mereka membahas bagaimana memastikan kebijakan pemerintah tentang penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal.
"Sekaligus memastikan bahwa anggaran yang disediakan oleh negara melalui prosedur-prosedur yang telah ditempuh dalam proses kenegaraan yang sah itu supaya dipergunakan dengan benar dan tepat sasaran, dengan penanganan melalui administrasi yang ketat," kata Mahfud.
Selain Mahfud sebagai tuan rumah, tiga Menko lain juga ikut hadir. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, hadir pula sejumlah menteri lain seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Selain itu, beberapa lembaga pengawas yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Ketua Dewan dari Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad Yusuf.
Mahfud Md mengatakan untuk melaksanakan program ini, memang dibutuhkan pengawas agar dapat berjalan secara tepat sasaran. Ia ingin pelaksanaannya nanti secara hukum benar tetapi juga cepat dan tidak menghambat.
"Kami sudah saling berdiskusi panjang bagaimana caranya agar ini benar dan tidak mengandung masalah-masalah hukum. Sehingga nanti penegakan hukum itu tidak diombang-ambingkan oleh opini, tapi hukum demi hukum, demi kebenaran," kata Mahfud.