TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi akan segera menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Agung F. Sampurna.
"Sesuai prosedur standar operasi yang ada, setelah beliau melaporkan, tentunya kami akan mendalami dengan memproses laporan itu," kata Listyo, di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Ia juga menegaskan bahwa status Benny Tjokro saat ini yang sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tidak akan menghalangi proses penyelidikan.
Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Badan Reserse Kepolisian Indonesia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Aduannya berangkat dari pernyataan Benny yang menyebut bahwa ketua BPK dan wakil ketua BPK melindungi grup tertentu dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).