TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan jomplangnya tuntutan dan vonis untuk tujuh tahanan politik Papua yang dijerat pidana kasus makar. “Ini tuntutannya sangat tinggi, tapi kenyataannya putusannya jauh dari tuntutan,” kata Taufik Basari dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 29 Juni 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 11 dan 10 bulan penjara kepada tujuh terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum mereka 5-17 tahun penjara.
Taufik mengatakan, jaksa semestinya memberikan tuntutan tidak hanya dari aspek hukum. Tetapi melihat aspek kultural, sosiologis, dan pendekatan di luar hukum lainnya. “Putusan bagus, tapi tuntutan yang sangat tinggi saya khawatir akan menyisakan masalah lain dan jadi PR.”
Taufik menyarankan kepada Burhanuddin agar penanganan kasus serupa, seperti pengibaran bendera bintang kejora dan kebebasan berekspresi, bisa mencontoh pemikiran Gus Dur bahwa bendera itu sebagai lambang kultural.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa standar tuntutan jaksa terhadap kasus pidana makar memang tinggi. Setelah adanya vonis ringan dalam kasus tujuh tahanan politik Papua yang disidang di Balikpapan, ia berjanji akan mengkaji kembali standar tuntutan itu. “Ini kan hanya melihat sekian standar-standarnya. Dengan adanya putusan di Balikapapan akan jadi evaluasi buat kami,” kata Burhanuddin.