Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Pertanyakan Joko Tjandra Bisa Pulang ke Indonesia

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan proses Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia.

“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi ada pencekalan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengatakan bahwa Joko Tjandra sudah mendaftarkan pengajuan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, sejak 8 Juni 2020. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi tersebut.

Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Imigrasi.

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.


Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

28 hari lalu

Logo LPEI
Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

29 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

29 hari lalu

Rudi Margono. Foto: X.com/@kejaksaanRI
Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta


Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

30 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

30 hari lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

31 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.