TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan proses Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia.
“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi ada pencekalan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Burhanuddin mengatakan bahwa Joko Tjandra sudah mendaftarkan pengajuan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, sejak 8 Juni 2020. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi tersebut.
Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Imigrasi.
“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.
Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.