TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan manekin 'beraksi' di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat sebagai simbol perwakilan para aktivis yang menyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, aksi damai ini bertujuan menyerukan kepada pemerintah dan DPR bahwa rakyat tak memerlukan undang-undang yang hanya akan menguntungkan korporasi.
"Belum usai pandemi dan masih segar di ingatan masyarakat akan kecurangan pengesahan UU Minerba, kali ini mereka kembali mengabaikan aspirasi masyarakat dengan membahas RUU Cipta Kerja," kata Asep dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2020.
Asep mengatakan RUU Cipta Kerja sangat problematik. Seperti disampaikan jelas oleh pemerintah, gagasan utama aturan sapu jagat itu adalah untuk mempercepat proses perizinan mendukung investasi, yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses perizinan.
Dia menuturkan, proses penyiapan RUU Cipta Kerja sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat terutama adalah asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Bank Dunia. Pemangku kepentingan lain seperti serikat buruh dan masyarakat sipil tak dilibatkan.
Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, Rahma Shofiana juga menyoroti resentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada pemerintah pusat. Ia menyebut ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi mandat reformasi.
"Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah dan para anggota DPR untuk segera membatalkan RUU ini," ujar Rahma.
Asep Komarudin mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah produk yang akan melanggengkan oligarki, menindas hak asasi manusia, melukai rasa keadilan masyarakat, dan meminggirkan perlindungan lingkungan serta memperlemah demokrasi di Indonesia. "Tidak ada ekonomi maju yang dibangun di atas ekologi yang rusak," kata Asep.
DPR dan pemerintah memang terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Hari ini, Badan Legislasi DPR dijadwalkan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Cipta Kerja pada Bab V huruf i tentang Perkoperasian dan Bab VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi.