TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah tiga hari ini mencari keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
“Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Burhanuddin mengatakan sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk menangkap Joko Tjandra hari ini.
Ia mendapat kabar bahwa Joko Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Insya Allah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” ujarnya.
Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.