TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.
Pemanggilan untuk klarifikasi itu dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2020. “Sudah, Kamis sore,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamuddin Haris, lewat pesan singkat, Ahad, 28 Juni 2020.
Ia tak menjelaskan materi klarifikasi yang diajukan kepada Firli. Ia juga tak memberi tahu mengenai tanggapan Firli mengenai laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia terkait helikopter tersebut.
Namun, Haris mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tak cukup didasarkan pada keterangan satu orang. Ia mengatakan Dewas akan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi, serta pihak lain yang memiliki informasi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Firli terkait dugaan penggunaan helikopter mewah saat kunjungan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter saat berziarah ke makam orang tuanya di daerah tersebut. Menurut MAKI, hal itu melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.
Firli belum merespon sejumlah pesan yang dilayangkan Tempo terkait tudingan tersebut. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga belum menanggapi ihwal tudingan ini.