TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mulai mendaftarkan lagi tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground pada tahun ini dengan sasaran 100 bidang.
“Pada tahun ini sempat ada penundaan karena pandemi Covid-19. Tetapi, kegiatan pendaftaran tanah rencananya tetap dilanjutkan. Dimulai akhir Juli untuk turun ke lapangan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Ahad, 28 Juni 2020.
Menurut dia, persiapan kegiatan pendaftaran Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Juni. Yaitu dengan pengajuan berkas untuk ditandatangani oleh Keraton Yogyakarta dan Paku Alaman.
“Kami juga harus menyiapkan berkas untuk diketahui wilayah karena kegiatan pendaftaran juga melibatkan kelurahan,” katanya.
Setelah seluruh berkas administrasi untuk kebutuhan pendaftaran SG dan PAG tersebut lengkap, petugas kemudian turun ke lapangan untuk mendaftar.
Sarmin menyebut, bidang tanah SG dan PAG yang masuk dalam data pendaftaran tahun ini tidak hanya berupa tanah kosong. Tetapi ada juga yang sudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
“Ada yang digunakan untuk permukiman, tempat ibadah, pemakaman, atau tanah di bantaran sungai,” katanya yang menyebut kegiatan pendaftaran tanah tersebut dilakukan dengan dukungan dana keistimewaan.
Hasil dari pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat yang akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta maupun Paku Alaman melalui Pemerintah DIY.
Bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah berstatus SG dan PAG, bisa memintakan kekancingan ke pihak keraton untuk pemanfaatannya.