TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kedatangan tenaga kerja asing atau TKA Cina telah mencederai rasa keadilan pekerja lokal dan rakyat Indonesia.
Menurut Iqbal, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga negara Indonesia.
"Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of khowledge dan transfer of job," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad 28 Juni 2020.
Menurut Iqbal, dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diamanatkan, setiap satu orang TKA wajib didampingi 10 orang pekerja lokal, agar terjadi transfer pengetahuan. Bila selama ini transfer pengetahuan itu sudah terjadi, kata Said, maka tidak diperukan lagi mendatangkan TKA.
“Bagi KSPI, hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing," kata dia.
Iqbal mengatakan pelanggaran lain, TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Karena, kata dia, jika tak bisa berbahasa Indonesia akan menyulitkan dalam berkomunikasi.
Oleh karena itu KSPI, kata Iqbal, meminta pemerintah agar menarik kembali TKA yang sudah datang dalam gelombang pertama, serta membatalkan masuknya 500 TKA Cina.
"Di tengah pandemi dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih baik jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat kita sendiri," ujar dia.