Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edaran Gugus Tugas: Bepergian Luar Kota Tunjukkan Tes PCR

image-gnews
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan hasil tes PCR.

Dalam edaran tersebut, mereka yang hendak bepergian dalam lingkup dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi, hanya diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kesehatan pribadi, serta tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Sementara untuk mereka yang akan menggunakan transportasi umum, setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

"Menunjukkan KTP, menunjukkan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif, dan menunjukkan surat bebas dengan gejala flu, yang berlalu ketika di kawasan tinggal orang tersebut tidak memiliki rumah sakit atau puskesmas rujukan Covid-19." demikian kutipan dari surat yang diterima Tempo pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian untuk yang baru saja tiba dari luar negeri, setiap individu wajib langsung menjalankan rapid test begitu tiba di Indonesia. Namun, rapid test dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki fasilitas tersebut.

Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat bebas gejala flu. "Selama menunggu hasil rapid test keluar, setiap individu harus menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi seperti hotel yang sudah memiliki sertifikasi penyelenggaran karantina Covid-19."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

50 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Ilustrasi pneumonia. Foto : Radiopaedia
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.


Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

4 Desember 2023

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

Eks Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Ini rekam jejaknya.


Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

23 November 2023

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan satu lagi kasus cacar monyet atau Mpox per hari ini, Kamis 23 November 2023.


Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

22 November 2023

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi TBC bisa dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM menggunakan alat GeneXpert System.


Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

4 November 2023

Cacar monyet. WHO
Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

Dinas Kesehatan DKI menyatakan ada 27 orang di Jakarta yang saat ini positif terkena cacar monyet atau mpox.


Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

17 April 2023

Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

Kemenkes mengimbau masyarakat melakukan tes antigen mandiri saat merasa mengalami gejala Covid-19 Arcturus.


Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

21 Januari 2023

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

Badan Pangan Nasional atau Bapanas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar.


Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

11 Januari 2023

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

Putri Candrawathi mengaku tidak tahu siapa yang mengajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk isolasi mandiri ke rumah dinas Ferdy Sambo


PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

30 Desember 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. Menkes menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak ditemukan sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

Pemerintah tak lagi mewajibkan tes swab Antigen dan PCR seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan PPKM