TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian bakal menyelidiki peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila. "Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
Argo mengatakan polisi akan mulai bekerja setelah mendapatkan laporan dari PDIP. Kepolisian akan mencari fakta, dan barang bukti seputar kasus itu.
"Tim penyidik yang akan mendalami laporan tersebut, nanti akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi lain juga kami akan lakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, beredar video pembakaran bendera PDIP oleh demonstran yang memprotes RUU HIP di depan Kompleks MPR/DPR pada Rabu lalu, 24 Juni 2020. Bendera PDIP dibakar bersama sebuah bendera merah bergambar palu-arit.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin membenarkan peristiwa pembakaran bendera PDIP. Menurut dia, pembakaran itu didasari kemarahan demonstran terhadap PDIP yang diduga menginisiasi RUU HIP.
Novel mengatakan para demonstran memprotes isi RUU HIP yang dianggap dapat mengubah sila-1 Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski begitu, Novel Bamukmin menyatakan tak mengetahui dari unsur atau organisasi mana demonstran yang membakar bendera PDIP. “Saya enggak tahu mereka dari mana saja, tapi sikap mereka jelas,” ucap Novel.
ROSSENO AJI | FIKRI ARIGI