TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Din Syamsuddin mengaku enggan menanggapi permintaan alumni yang memintanya mundur dari keanggotan Wali Amanat.
"Maaf, saya tidak ada waktu untuk menanggapi," ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, saat dihubungi, Jumat, 26 Juni 2020.
Sebelumnya alumni yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung, meminta agar Din Syamsuddin dicopot dari Majelis Wali Amanat ITB. Permintaan ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua Wali Amanat ITB.
"Para alumni menganggap Pak Din Syamsuddin melanggar statuta ITB," kata salah satu alumni, Achmad Sjarmidi ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Juni 2020.
Statuta ITB dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB dan Peraturan MWA tentang Penetapan Tri Dharma dan Otonomi Pengelolaan ITB PTNBH.
Achmad mengatakan Peraturan tersebut di antaranya menegaskan bahwa hubungan eksternal dengan pihak pemerintah, alumni, tokoh masyarakat, dan komunitas harus dikelola dengan baik dan berkesinambungan.
Menurut Achmad, permintaan pencopotan ini dilayangkan setelah mencermati pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang Din Syamsuddin selama satu tahun terakhir. Ada sejumlah pernyataan kritikan Din, baik kepada pemerintah maupun lembaga negara lain yang disorot oleh para alumni.
FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI