Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Narkotika

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) Indonesia Irjen Pol Heru Winarko berbicara saat acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau Hani 2020 tersebut digelar secara virtual antara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BNN Heru Winarko. Gelaran tersebut bertajuk
Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) Indonesia Irjen Pol Heru Winarko berbicara saat acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau Hani 2020 tersebut digelar secara virtual antara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BNN Heru Winarko. Gelaran tersebut bertajuk "Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba." TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero, meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika).

“Segera reformasi kebijakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terutama dalam aspek pemenjaraan masif,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Organisasi berbasis komunitas pengguna napza ini menilai revisi UU Narkotika sekian kali masuk program legislasi nasional, namun tidak pernah dieksekusi secara serius.

Selama ini, kampanye aparat hukum bahwa pemakai narkotika akan direhabilitasi tak sesuai kenyataan. Yohan menyebutkan, UU Narkotika memiliki ancaman pidana untuk penguasaan narkotika minimal 4 tahun, dan pembelian narkotika minimal 5 tahun.

“Padahal keduanya adalah aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang pemakai narkotika sebelum mengkonsumsinya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yohan, Pasal 127 UU Narkotika yang digadang-gadang sebagai pasal rehabilitasi pun masih memiliki muatan pidana di dalamnya.

Selain itu, akses kesehatan bagi pemakai narkotika tidak menjadi hak warga negara yang pasti dan kerap dipertaruhkan pada kebaikan hati aparat dalam menginterpretasi undang-undang.

Dia mencontohkan, inkonsistensi ini tercermin pada beberapa figur publik yang akhir-akhir ini terjerat kasus narkotika. Misalnya, artis  Jefri Nichol dan Dwi Sasono dipulangkan tapi kasus Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna terus dilanjutkan ke persidangan. Politikus Indra J Piliang, Andi Arief, dan anak Henry Yosodiningrat juga cepat dipulangkan setelah tertangkap.

Situasi ini bertolak belakang dengan lebih dari 43 ribu pemakai narkotika yang ada di balik jeruji saat ini. “Angka tersebut bahkan bisa jauh lebih besar mengingat banyak pemakai narkotika tersangkut dengan pasal penguasaan dan pembelian,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

17 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

5 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

6 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

16 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

19 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.