TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Masyarakat pendukung Presiden Joko Widodo, Projo, menyatakan desakan menjatuhkan Jokowi dalam demonstrasi anti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP merupakan tindakan yang inkonstitusional. Menurut mereka hal itu menciderai demokrasi.
"Projo di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal Projo Handoko, dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Juni 2020.
Handoko mengatakan Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Karena itu tidak ada pembahasan mengenai RUU itu.
Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. “Keputusan Presiden Jokowi hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam," kata Handoko.
Sebelumnya pada aksi penolakan RUU HIP oleh Persaudaraan Alumni 212, ada tuntutan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat memberhentikan Jokowi. Tuntutan dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 Edy Mulyadi.