TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan mengenai tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi e-KTP yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami memang mendaftarkan, materinya tunggu nanti saat pembacaan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat, 26 Juni 2020.
Termohon dalam gugatan praperadilan ialah Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Boyamin mengatakan mendapatkan informasi bahwa kedua lembaga itu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan mengenai dugaan pencucian uang oleh Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik.
“Gugatan kami ajukan untuk memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya, kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada ya diumumkan,” kata Boyamin.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti menerima US$ 7,3 juta dari proyek itu. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar, negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. “Untuk itu tidak berlebihan rasannya jika penuntut umum menyimpulkan iniliah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.