TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa RR Irene Wijayanti, kakak Tin Zuraida, perihal dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. Tin merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi.
KPK pada hari Kamis memeriksa Irene yang juga berprofesi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi.
"RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Hebriyono). Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap gratifikasi perkara di Mahkamah Agung. Yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto yang masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.