TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa polisi akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sigit mengatakan hukuman para pelaku pembakar hutan akan lebih berat karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Menurut dia, dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.
"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Sigit di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Jokowi pun meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.
Sigit menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.
Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.
"Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Polda Bangka Belitung," katanya.