TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri melanggar kode etik karena diduga memakai helikopter untuk berpergian. Kode etik yang dilanggar, menurut MAKI ialah larangan untuk bergaya hidup mewah.
“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK, dilarang bergaya hidup mewah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020. Atas dugaan tersebut, Boyamin melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Boyamin, KPK memiliki aturan kode etik yang melarang pimpinannya bergaya hidup mewah sejak 2004. Dalam aturan itu, kata dia, ada larangan untuk bermain golf. Larangan untuk bermain olahraga mahal itu mengindikasikan bahwa pimpinan KPK tidak boleh menampilkan gaya hidup mewah.
Larangan untuk bermain golf, memang tercantum dalam Peraturan Komisi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Di bagian nilai dasar profesionalisme, Nomor 6 berbunyi: Tidak bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan komisi.
Setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, organ Dewan Pengawas menerbitkan aturan baru mengenai kode etik untuk segenap pegawai KPK, termasuk juga pimpinan. Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK ditemukan ada dua poin yang melarang pimpinan bergaya hidup mewah.
Pada bagian nilai dasar Integritas Nomor 27, aturan itu melarang pegawai KPK bergaya hidup hedonistik. “Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi,” seperti dikutip dari aturan tersebut.
Aturan ini juga mempertahankan larangan untuk bermain golf. “Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan komisi.”
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mengatakan pihaknya telah menerima dan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli dari MAKI. Dewas, kata dia, akan mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi. “Pengaduan sudah diterima dan dalam proses selanjutnya,” kata dia. Adapun Firli belum memberikan tanggapan mengenai laporan dari MAKI ini. Begitupun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.