TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI membantah jika ada hak istimewa yang diberikan kepada pengusaha dalam proses lelang tender pengadaan barang. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memastikan bahwa proses lelang tender dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahkan proses lelang di lingkup Polri sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2020.
Argo menuturkan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan proses tender dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia pun mengklaim, dengan transparansi tersebut tidak ada rekanan atau pengusaha yang bisa mengintervensi Polri untuk menentukan siapa pemenangnya.
"Kami memastikan tidak ada rekanan ataupun pengusaha yang pemenangnya itu-itu saja. Atau pemenangnya sudah ditentukan. Tidak ada itu, semua sudah transparan karena diawasi ribuan bahkan jutaan mata," ucap Argo.
Selain itu, Argo juga menegaskan jika proses mutasi, rotasi atau promosi jabatan dilakukan setelah menilai berdasarkan kinerja dan prestasinya, bukan berdasarkan kedekatan kelompok atau minta-minta jabatan. "Setiap proses mutasi dan promosi, Kapolri selalu menekan raihlan jabatan itu dengan prestasi. Bukan nitip-nitip ataupun menghadap. Tapi tunjukan prestasimu kepada negara dan khususnya Polri," kata Argo.
Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Polri untuk mengevaluasi rekanan dalam program-program pengadaan. Sebab dicurigai jika pengusaha yang menjadi rekanan Polri dalam proyek-proyek itu merupakan orang yang sama. Apalagi, muncul juga dugaan pengusaha rekanan itu mencoba mengatur institusi kepolisian.