TEMPO.CO, Jakarta – Dalam peringatan Hari Antipenyiksaan Internasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Ombudsman RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperingatkan bahwa kasus penyiksaan di Indonesia lebih banyak dari yang tercatat. Salah satu penyebanya ialah banyak korban yang tidak berani melapor.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa jumlah kasus penyiksaan di Indonesia yang tercatat selama ini bukanlah angka yang sebenarnya. Ia meyakini masih banyak kasus yang tidak terungkap. “Betul tadi kalau kita lihat angka-angka riilnya hari ini yang datang ke Komnas, ke LPSK, ke KPAI, itu dia puncak gunung esnya saja. Karena kenyataan riilnya tertutup,” ujarnya di Ruang Pleno Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2020.
Mengenai jumlah kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menuturkan bahwa data yang masuk ke LSPK dalam dua tahun terakhir memang relatif sedikit jika dibandingkan kasus-kasus lainnya. Namun, menurutnya, data tersebut bukanlah data sesungguhnya, karena masih banyak korban yang tidak melapor.
Menurut Maneger, karena tindak pidana penyiksaan terkait masalah struktural, maka seringkali pelakunya merupakan pemangku kepentingan atau aparat, sehingga korban atau saksi merasa takut untuk melapor. Selain itu, korban atau saksi juga seringkali tidak percaya laporannya bisa ditangani secara adil dan transparan, karena beranggapan bahwa yang dilaporkan dan yang dilapori adalah pihak yang sama. “Karena selama ini mereka tidak mau melaporkan, karena kalau laporan juga jeruk makan jeruk kan. Pelakunya aparat, dilaporkan ke aparat,” ujarnya.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menekankan, karena pengawasan lima lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK) masih terbatas, maka penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan penyiksaan. Ia mengimbau masyarakat tidak takut ataupun ragu untuk melapor. ”Jangan ragu untuk melaporkan karena kerahasiaan itu akan diberikan apabila bapak dan ibu serta masyarakat mengharapkan ada kerahasiaan dari pelapor,” ujarnya.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF