TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas akan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi tuduhan itu kepada Firli. "Prosesnya mengumpulkan bukti-bukti, antara lain dengan melakukan klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Kamis, 25 Juni 2020.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tindak lanjut penanganan laporan ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK. Ia mengatakan Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli mengenai kegiatannya saat berkunjung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020. MAKI menyebut Firli mengunjungi daerah itu untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Dalam kegiatan itu, MAKI menduga Firli melanggar protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan anak-anak sekitar. Selain itu, MAKI menuding Firli melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai tindakan itu melangar kode etik pimpinan soal larangan bergaya hidup mewah.
Firli menyangkal melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia bilang menggunakan masker jenis EA Mask dan masker hidung ketika berinteraksi dengan anak-anak. Namun, ia belum merespon terkait penggunaan helikopter.