TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM bersama sejumlah lembaga sepakat mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi protokol opsional untuk menetang penyiksaan (OPCAT). “OPCAT ini sesungguhnya satu instrumen untuk bisa memastikan pencegahan terjadinya praktik-praktik penyiksaan,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam telekonferensi, Kamis, 25 Juni 2020.
OPCAT lahir untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT).
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman masih menerima aduan adanya penyiksaan. Misalnya, penyiksaan di rumah tahanan dan lapas, juga fenomena hukuman mati.
Untuk mencegah praktik penyiksaan selalu terjadi, Amiruddin mengatakan 5 lembaga berencana berdialog dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta DPR untuk mengambil insiatif meratifikasi OPCAT. “Upaya kita meminimalisir masalah terjadinya penyiksaan ini hanya bisa kita capai bersama-sama,” kata dia.