TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, kami tetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dan 1 orang sebagai tersangka individu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Tiga belas korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.
Hari menyebut jika 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp16,81 triliun. Alhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk FH, penyidik hanya mengenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi saja. "Kalau untuk FH belum dikenakan ya (TPPU)-nya," ucap Hari.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.