TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Rabu, 24 Juni 2020.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini. "Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.