TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan penyebab hitungan kerugian atas kasus korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya yang mencapai Rp 17 triliun.
Angka kerugian ini lebih besar dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,8 triliun.
"Dari jumlah itu aset itu ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, itu bisa turun. Di sisi lain tanah bisa naik juga, kecuali tanah di Sidoarjo itu, tanah Lapindo," kata Hari saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa, 24 Juni 2020.
Dari keseluruhan aset yang dihitung oleh penyidik, Hari mengatakan hanya tanah di Lapindo, Sidoarjo yang harganya terus turun. Sedangkan aset lainnya harganya terus naik.
"Penyidik tentu berupaya untuk mencari menemukan barang-barang atau barang bukti yang bisa mengcover itu semua," kata dia.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.