TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun beserta santunan kepada keluarga atau ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal saat menangani pasien Covid-19, Rabu, 24 Juni 2020.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70/ 2015. Surat ini diserahkan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis.
Mereka adalah almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (Perawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta), Tonni Daniel Silitonga (Pegawai Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Pegawai Dinas Kesehatan, Kota Bogor).
Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka di masa pandemi Covid-19 ini.
“Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.
Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban.
Santunan yang diberikan pemerintah berupa hak keuangan senilai Rp 337 juta sampai Rp 341 juta. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp 1.020.937.100.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.
“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini,” ujar Tjahjo.