Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Formil UU KPK, Bagir Manan: Paripurna DPR Harus Kuorum Fisik

image-gnews
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Bagir Manan menyoroti persoalan kuorumnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.

Bagir mengatakan rapat itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota DPR, tak bisa cuma kuorum di daftar hadir.

"Saya sepakat semestinya tidak ada ketentuan dalam tata tertib DPR bahwa kehadiran cukup dengan tanda tangan, dia harus physically ada di sana," kata Bagir saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 24 Juni 2020.

Bagir mengatakan ketentuan kehadiran fisik ini berlaku di seluruh dunia. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang tak hadir bisa memutus setuju atau tidak setuju.

Jika tidak dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPR, Bagir menilai syarat konstitutif pengesahan UU tidak terpenuhi. "Jika syarat konstitutif tidak dipenuhi, batal demi hukum. Jadi jangan main-main," kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto yang juga menjadi saksi ahli pun berpendapat senada. Aan mengatakan ada tiga esensi mengapa paripurna harus kuorum secara fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, anggota DPR sebagai wakil rakyat harus menyampaikan aspirasi dari yang diwakili. Wujud aspirasi ini harus secara langsung bisa dilihat dan didengar dalam suatu pengambilan keputusan.

"Wakil rakyat harus hadir dalam gedung tersebut, sehingga dia bisa mengungkapkan ini rasa rakyat, ini pendapatnya," ucap Aan.

Kedua, Aan mengatakan pengambilan keputusan juga harus dilakukan DPR sebagai lembaga, bukan fraksi atau anggota. Rapat paripurna pun menjadi forum bagi anggota yang tak terlibat dalam pembahasan untuk menyampaikan pendapatnya.

Ketiga, kehadiran fisik penting untuk mengantisipasi tidak terjadinya kesepakatan hingga harus voting. Jika rapat tidak kuorum secara fisik, voting tidak akan bisa dilakukan. "Inilah urgensinya harus hadir secara fisik," kata Aan.

Kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tidak kuorumnya rapat paripurna itu kepada majelis hakim. Menurut dia, rapat paripurna pada 17 September itu hanya dihadiri secara fisik oleh sekitar 120 dari total 560 anggota DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

2 hari lalu

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Jokowi Klaim Tak Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi KPK

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat berbicara pada media ketika menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
Jokowi Klaim Tak Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi KPK

Presiden Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuannya dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo untuk intervensi kasus e-KTP pada 2017.


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

10 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan. Ini kata Direskrimsus Polda Metro Jaya.


Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

44 hari lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.
Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal capres-cawapres.


Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

46 hari lalu

Serangan digital terjadi setiap masyarakat sipil dan mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah
Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

Media sosial BEM UI, UGM, dan Unnes pernah mengalami peretasan, terakhir Instagram BEM Universitas Udayana diretas usai kritik dinasti politik Jokowi.


Dewas KPK Dapati Laporan, Tahanan Korupsi Bisa ke Lantai 15 Gedung Merah Putih Temui Pimpinan

12 September 2023

Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti
Dewas KPK Dapati Laporan, Tahanan Korupsi Bisa ke Lantai 15 Gedung Merah Putih Temui Pimpinan

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu.


Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

25 Agustus 2023

Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

Syarat usia capres dan cawapres kembali digugat. Penggugat meminta batas maksimum usia capres dan cawapres 70 tahun pada Pemilu. Upaya hambat Prabowo?


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

9 Juni 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


Suara Johnny Plate dari Balik Tahanan

27 Mei 2023

Suara Johnny Plate dari Balik Tahanan

Johnny Plate, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G, menyatakan ada tokoh nasional di balik kasus ITU.