TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida dan PNS MA Kardi dengan memanggil Sudirmanto, karyawan swasta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salah satu materi pemeriksaan hari itu mengenai kedekatan antara Tin dengan Kardi.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi itu mengenai adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Ali, Rabu, 24 Juni 2020. KPK juga bertanya tentang hubungan dengan Kardi saat memeriksa Tin pada Senin, 22 Juni 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001. KPK menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020. Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.
KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu, pada Rabu, 10 Juni 2020. Kardi ditanya soal dugaan aset milik Tin yang ada padanya. Seusai diperiksa hari ini, Tin bungkam soal hubungannya dengan Kardi.
Tin Zuraida ditangkap bersama suami sahnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Tin dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih saksi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar mengenai pengurusan sejumlah perkara di MA pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Riezky, tersangka lain dalam perkara ini adalah Hiendra, tersangka pemberi suap. Hingga kini, Hiendra masih buron.