Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Masyarakat Adat Soroti Masalah UU Minerba, Ini Rinciannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tambang batubara Darma Henwa.
Tambang batubara Darma Henwa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batubara disingkat UU Minerba berbahaya bagi keselamatan dan masa depan masyarakat adat dan lingkungan hidup.

AMAN menyusun enam permasalahan di UU Minerba ini.

"Terdapat enam masalah utama yang terkandung dalam perubahan UU Minerba bagi Masyarakat Adat, yaitu pertama, secara formal perubahan UU Minerba dibahas secara diam-diam dan sangat jauh dari partisipasi masyarakat yang disyaratkan pada UU No. 12 tahun 2011," kata Rukka dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Juni 2020.

Rukka mengatakan UU Minerba ini berpengaruh luas bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup. Karena itu, menurutnya, tahapan pembahasan seharusnya dibuka kepada publik dan membuka partisipasi.

Kedua UU Minerba yang baru dinilai mempercepat kehancuran ruang hidup masyarakat adat. Pasalnya masyarakat adat dan wilayah adatnya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Identitas masyarakat adat pada hakikatnya terbentuk dari interaksi dinamis antara manusia baik secara individu mau pun secara bersama-sama dengan segala sesuatu di dalam wilayah adat yang jadi ruang hidupnya," kata dia.

Rukka mengatakan dalam Pasal 1 ayat (28a) perubahan UU Minerba, Wilayah Hukum Pertambangan mencakup ruang darat, laut, bawah bumi di kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan dan landasan kontinen. Ini adalah norma sapu jagat tanpa pengecualian terhadap ruang, termasuk ruang hidup Masyarakat Adat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah Ketiga, UU Minerba yang baru disebut melanggengkan praktik korupsi di wilayah adat. "Berdasarkan data yang dihimpun AMAN, hingga 2019 luasan konsesi tambang di seluruh Indonesia mencapai 19.224.576 Ha. Sebanyak 77% dari luasan tersebut merupakan konsesi illegal," ucapnya.

Ia menyebut perizinan tambang masih morat-marit. Sebagian masalahnya juga terjadi dalam praktek-praktek perizinan pertambangan di wilayah-wilayah adat.

Masalah Keempat, UU Minerba yang baru menciptakan kewenangan yang sentralistik dalam pengelolaan sumberdaya alam (mineral dan batubara). UU Minerba No.4 tahun 2009 telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Minerba sebagai wujud dari semangat desentralisasi dan otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam. Namun perubahan UU Minerba dinilai justru melemahkan hal tersebut.

Masalah Kelima, UU Minerba yang baru berpotensi meningkatkan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. Dalam Catatan Akhir Tahun 2018 AMAN, terdapat 262 Masyarakat Adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya.

Masalah Keenam, UU Minerba yang baru memberikan keistimewaan bagi pemegang konsesi tambang. "Dalam perubahan ini, pengaturan mengenai perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dilakukan tanpa melalui lelang," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

1 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

4 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

5 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

8 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.


Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

8 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

8 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

9 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.


Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

9 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.


Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

10 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

Pakar hukum Unair menyebut sejumlah kebijakan terbaru otorita IKN sebagai salah satu bukti hukum yang belum melindungi masyarakat adat.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.