TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan lembaga ini akan memberikan kepastian hukum untuk penanganan kasus lama yang menjadi perhatian publik.
Alex mencontohkan kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK, kata dia, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahahan alias bebas.
"BLBI itu kan SAT sekarang sedang PK KPK, ya kita tunggu saja putusan MA," ucap Alex, Selasa, 23 Juni 2020.
Untuk kasus BLBI tersebut, KPK juga telah memasukkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ke status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.
Kemudian, kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL). "RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Alex.
Ia mengungkapkan KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.
"Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 itu kan ada unsur kerugian negara, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta kepada KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk tidak menggantung kasus-kasus lama.
"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud Md, di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.