TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan di tengah pandemi atau Perpu Covid-19.
Namun dalam salah satu poin pertimbangannya, MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perpu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.
"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para Pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Aswanto menuturkan MK berpendapat ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian.
Namun menurut MK, potensi terjadinya kerugian bukan berarti ketentuan dalam perpu tersebut selalu bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya penilaian kerugian itu sering subjektif dan dipengaruhi beberapa faktor non-konstitusi.
"Apalagi perlu diingat bahwa pengujian undang-undang oleh Mahkamah dilakukan menggunakan parameter berupa norma UUD 1945, sehingga penilaian 'rugi atau tidak rugi' tidak dapat disandarkan begitu saja pada parameter kerugian yang dikenal sehari-hari," ucap Aswanto.
Aswanto menuturkan penilaian kerugian konstitusional harus disandarkan pada parameter konstitusi. Sehingga untuk menyimpulkan apakah pemohon dirugikan harus ditangguhkan hingga aturan tersebut tuntas diuji konstitusionalitasnya.
"Dalam fase menunggu hasil pengujian konstitusionalitas demikian, Mahkamah berpendapat cukup apabila para pemohon dalam pembuktian kedudukan hukum ini dinilai mempunyai potensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian," katanya.
Amien Rais cs dalam gugatannya mempersoalkan tiga pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Amien dan lainnya menilai Pasal 27 Perpu itu dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945.
Pada pokoknya, Pasal 27 itu menyatakan biaya yang pemerintah keluarkan tidak dihitung sebagai kerugian negara melainkan upaya penyelamatan ekonomi.
Pemerintah, khususnya pelaksana Perpu Covid-19, tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya yang didasarkan pada itikad baik. Menurut Amien cs, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta hak perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak menguji perpu ini karena telah menjadi undang-undang lewat pengesahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 12 Mei lalu. Dengan demikian, permohonan para pemohon kehilangan obyeknya.